megaswaranews.com – Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menindak langsung pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan di kawasan perempatan lampu merah Kecamatan Ciawi, Selasa (11/6/2025). Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi kesemrawutan di ruang publik.
Satpol PP menyisir lokasi dan mengamankan sejumlah gerobak serta perlengkapan dagang milik PKL yang tidak mengindahkan larangan berjualan di area tersebut. Petugas juga menyampaikan teguran secara langsung kepada pedagang yang melanggar aturan.
Petugas mengaku telah memberi himbauan dan peringatan kepada para pedagang sebelum melakukan tindakan tegas. Namun, sebagian PKL tetap membandel dan kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kami sudah memberikan himbauan, tetapi beberapa pedagang tetap membandel. Karena itu, kami melakukan penertiban demi kenyamanan bersama,” kata salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara rutin, terutama di kawasan rawan pelanggaran seperti trotoar dan bahu jalan.
Satpol PP ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan. Pihaknya juga mengarahkan para pedagang untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan pemerintah.
“Kami ingin kawasan ini tertata rapi dan nyaman. Kami terus mengarahkan para PKL agar berjualan di tempat yang resmi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau seluruh PKL untuk menaati aturan dan tidak kembali berjualan di area yang dilarang. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keteraturan lingkungan serta keselamatan lalu lintas.
(Wawan)