megaswaranews.com, Sukabumi – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dani Rhamdani menyoroti kegiatan event yang bertajuk “PESTA SUKABUMI BARU” Pada April dan Awal Mei lalu.
Menurutnya event komersial berskala besar itu seharusnya menjadi salah satu lumbung pendapatan asli daerah (PAD). Namun dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), bersama penyelenggara Event “IGORNAS” Serta pihak terkait lainnya. Pihaknya menyayangkan terkait minimnya kontribusi event tersebut terhadap PAD Kota Sukabumi. Berdasarkan penjelasan dari Plh Kepala BPKPD, pemerintah kota hanya menerima PAD dari pajak reklame yang ditarik dari pemasangan iklan sponsor.

“Dari hasil hearing, diketahui bahwa PAD yang masuk hanya berasal dari pajak reklame saja. Jumlahnya pun kecil, hanya Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp2 juta, jadi totalnya hanya Rp3 juta,” jelas Danny.
Menurutnya Jumlah itu tak sebanding dengan event komersial berskala besar. Padahal dalam event seperti jalan santai disponsori merk ternama seperti Kapal Api, hingga event yang berlangsung pada 3–4 Mei 2025 lalu dan disponsori oleh Kopi Turkish.
Anggota Komisi III, Danny Ramdhani, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait transparansi regulasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian.
Selain itu, Danny mengungkapkan bahwa pelaksanaan event masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 4 Tahun 2017. Ia menekankan perlunya pembaruan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Regulasinya ternyata masih menggunakan Perwali tahun 2017. Harapan kami, kedepan harus segera diterbitkan regulasi baru yang mencabut Perwal lama, agar tidak menimbulkan kerancuan saat Pemkot kembali menyelenggarakan kegiatan serupa,” kata Danny kepada wartawan usai hearing.
Komisi III DPRD berharap Pemkot Sukabumi lebih berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial. Menurut Danny, izin tidak hanya harus mengacu pada aturan yang jelas, tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi pendapatan dan dampak pasca kegiatan, seperti biaya pemeliharaan fasilitas umum. “Kegiatan besar yang melibatkan sponsor harus memberikan dampak balik yang proporsional kepada daerah. Jangan sampai hanya sponsor yang diuntungkan, sementara PAD minim dan biaya perawatan justru ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
Danny menambahkan, hearing ini sekaligus menjadi klarifikasi atas simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat. “Mudah-mudahan ini bisa menjawab keraguan publik, baik terkait masalah regulasi maupun besaran PAD yang masuk dari kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(Sofwan)