megaswaranews.com, Serang Banten – Pemkab Serang menyegel pabrik aluminium pasta milik PT Citra Buana Pasta di Pancatama, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande. Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan.
Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa pabrik membuang limbah langsung ke drainase yang mengalir ke permukiman warga. Perusahaan juga diduga menjalankan produksi hebel tanpa izin resmi.
Heny Indriani, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Serang, mengatakan perusahaan telah melanggar 15 poin dalam Surat Arahan Bupati Serang sejak November 2024. Hingga kini, tidak ada upaya perbaikan dari pihak perusahaan.
Pemerintah melarang operasional pabrik hingga perizinan dan pengelolaan limbah diperbaiki. Tenggat waktu yang diberikan adalah satu bulan.
DLH menegaskan penyegelan ini sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Langkah ini diambil sebagai peringatan bagi industri lain agar tidak mengabaikan aturan lingkungan.