megaswaranews.com, Bogor – Sedikitnya 60 penyanyi dangdut panggung yang tergabung dalam sebuah komunitas di salah satu perumahan di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, menjadi korban arisan bodong. Arisan ini diselenggarakan oleh salah satu anggota komunitas yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut, berinisial E-S.
Pelaku menawarkan keuntungan dua kali lipat dari jumlah uang yang disetorkan dalam waktu dua minggu. Skema tersebut menarik minat hampir seluruh anggota komunitas untuk ikut serta. Mereka pun menyetorkan uang mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Selama enam bulan, pelaku berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari para korban. Namun, seiring berjalannya waktu, para korban mulai menyadari adanya kejanggalan karena tidak mendapatkan uang maupun keuntungan seperti yang dijanjikan. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa korban bahkan sampai menggadaikan BPKB kendaraan dan meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk mengikuti arisan yang ternyata fiktif tersebut.
Salah satu korban, Ade Mimah, mengaku baru satu bulan mengikuti arisan tersebut. Ia menyetorkan uang jutaan rupiah dengan harapan akan memperoleh keuntungan berlipat dalam waktu dua minggu. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung kembali.
“Saya tertarik karena dijanjikan uang akan kembali dua kali lipat dalam dua minggu. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan uang saya pun tidak kembali,” ungkap Ade.
Para korban tidak tinggal diam. Didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi Depok, mereka telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Bogor dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
Joni Herliansyah, kuasa hukum para korban, menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam penipuan yang telah merugikan masyarakat secara luas. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.
“Kami sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Kami minta agar pelaku segera diamankan dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Joni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas.
(edy)





















