megaswaranews.com, Bogor – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AK (37) dan WA (37) di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor diciduk aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 lalu sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Saat itu lanjut dia, dua orang korban yakni Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq tengah beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.
“Tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api serta memborgol tangan korban,” ungkap Aji.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api rakita jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 38mm, serta sejumlah barang berharga milik korban yang dirampas para pelaku sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif pihak Satreskrim guna pemberkasan perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Aji Riznaldi. (Herman Bonz)




















