Megaswaranews.com, SUKABUMI – Polisi menahan AS, pria yang mengaku sebagai wartawan, setelah pihak SD Negeri 2 Sukaraja melaporkannya atas dugaan pemerasan dan intimidasi.
Aksi AS viral di media sosial. Dalam video itu, AS terlihat mengamuk di lingkungan sekolah pada Senin, 31 Agustus 2026.
AS marah karena pihak sekolah belum membayar uang langganan media sebesar Rp100 ribu. Sekolah berencana membayar uang tersebut keesokan harinya karena dana belum tersedia saat AS datang.
Namun, AS tetap meminta sekolah membayar saat itu juga. Sikapnya membuat guru dan siswa ketakutan.
Kepala SD Negeri 2 Sukaraja, Siti Jualaeha, mengatakan AS membuat suasana sekolah menjadi gaduh.
“Dia datang ke sini meminta uang bulanan. Kami sampaikan uangnya bisa diberikan besok pagi melalui penjaga sekolah, tetapi dia tidak terima dan maunya dibayar hari itu juga. Akhirnya dia marah,” kata Siti.
AS juga mengambil telepon genggam milik petugas sekolah, Hendriyani, saat petugas itu merekam aksinya. AS sempat membawa ponsel tersebut beberapa meter.
Guru lain kemudian mengejar dan merebut kembali ponsel itu. Mereka juga melerai AS agar keributan tidak semakin besar.
Pihak sekolah kemudian melapor ke Polsek Sukaraja. Polisi mengamankan AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.
Polisi juga memeriksa urine AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine AS mengandung amfetamin.
Kasus ini menuai kecaman dari kalangan pendidik dan organisasi jurnalis. Mereka menilai aksi AS mencoreng lingkungan pendidikan dan profesi wartawan.
(Iqbal Bakar)















