megaswaranews.com,TENJOLAYA, KABUPATEN BOGOR — Kepatuhan terhadap standar pendidikan dipertanyakan setelah Kepala SDN Tenjolaya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, diduga nekat melanggar ketentuan kuota peserta didik dengan memadatkan hampir 94 siswa ke dalam hanya dua rombongan belajar, padahal kapasitas normalnya hanya 72 anak. Kebijakan ini memaksa kegiatan belajar mengajar dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang yang dikhawatirkan merusak kenyamanan, konsentrasi, dan mutu pendidikan siswa. Rabu(2/9/2026)
Berdasarkan standar pengelolaan satuan pendidikan, satu rombongan belajar jenjang SD maksimal berisi 28 siswa. Artinya, dua kelas seharusnya cukup untuk menampung paling banyak 56 hingga 60 siswa. Namun faktanya, SDN Tenjolaya justru menerima sekitar 92 hingga 94 peserta didik angka yang jauh melampaui batas wajar dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Orang tua siswa mulai bersuara kritis. Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut dan khawatir kondisi kelas yang semakin padat serta pembelajaran yang terbagi dua sesi akan menurunkan kualitas pengajaran. Waktu belajar menjadi terpotong, perhatian guru terbagi terlalu banyak, dan kenyamanan ruang kelas pun terancam, semuanya berdampak langsung pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SDN Tenjolaya, Riri, mengaku telah mengajukan permohonan penambahan kuota kepada Dinas Pendidikan dan mengklaim telah mendapat izin untuk menampung hingga 94 siswa. Namun hingga saat ini, belum ada bukti dokumen atau surat persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan yang dapat ditunjukkan sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa penambahan kuota dilakukan tanpa landasan hukum yang sah.
Riri mengaku berada dalam posisi dilematis, di satu sisi harus mematuhi aturan, di sisi lain banyak orang tua yang memohon agar anaknya diterima. Namun alasan tersebut tidak cukup untuk mengesampingkan standar pendidikan yang telah ditetapkan demi mutu pembelajaran. Klaim bahwa proses belajar tetap berjalan sesuai SOP pun patut dipertanyakan, mengingat keterbatasan waktu dan kapasitas kelas yang sudah sangat penuh.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Golkar, Ridwan Muhibi atau Kang Bibih, menegaskan persoalan ini harus disikapi secara bijak dan tetap mengedepankan aturan. “Sebaiknya tetap mengedepankan aturan dan memberikan edukasi kepada orang tua siswa. Sekolah atau belajar tidak harus di negeri, bisa di mana saja,” ujarnya.
Persoalan ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan dan ketaatan terhadap aturan yang menjamin mutu pendidikan. Jika memang daya tampung tidak mencukupi, solusinya bukan dengan melanggar batas kuota, melainkan menambah rombongan belajar atau membuka alternatif sekolah lain.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan izin penambahan kuota tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait segera menelusuri dasar hukum kebijakan ini dan memastikan bahwa hak pendidikan siswa tidak dikorbankan demi kepentingan yang tidak jelas.
Perlu ditindaklanjuti: Apakah benar ada izin resmi? Atau justru kepala sekolah telah melanggar ketentuan yang merugikan kualitas belajar anak-anak? (manabd)














