megaswaranews.com, Cariu – Seorang pria ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di rumahnya yang berada di Kampung Bojongsari, Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal.
“Kami melakukan penyamaran terlebih dahulu untuk memastikan adanya transaksi. Saat penggerebekan, kami menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga siap diedarkan,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cariu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda,” tambahnya.
Rencananya, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Reporter : Edi Junaedi














