megaswaranews.com, Sukabumi – Seorang adik inisial F (53), tega menghabisi nyawa kakaknya inisial HG (55), terjadi pada Sabtu pagi (22/2), di Kampung Sayangkaak RT 04/01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu pagi (22/2/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan kejadian ini, telah menahan pelaku F, menghabisi nyawa kakak kandungnya yaitu HG
“Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi.
Menurut Bagus, tersangka F ditangkap di rumahnya tanpa perlawnan berikut senjata tajam jenis Katana diduga digunakan menghabisi korban. Menurut Informasi dihimpun oleh pihak kepolisian dan beberapa, kejadian ini berawal saat korban HG, pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka F. Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.
“Pertengkaran pun semakin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali. Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri, “Jelasnya.
Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat, dan melaporkan ke personel Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.
Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan. Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara jasad korban, dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah,” tambahnya.
Bagus mengatakan untuk motif kejadian ini, sedang dalam penyidikan, kini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait motif pelaku membunuh saudaranya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.
iqbal.