megaswaranews.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan melakukan pendampingan pengelolaan arsip di perangkat daerah dan kecamatan. Salah satu fokusnya adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola arsip secara elektronik sekaligus menata dokumen pemerintahan sesuai dengan ketentuan kearsipan.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor, Iwan Irawan, mengatakan pendampingan penggunaan SRIKANDI tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan aplikasi, tetapi juga membangun kebiasaan tertib arsip di lingkungan pemerintahan.
“Pendampingan ini bukan hanya soal penggunaan aplikasi, tetapi bagaimana membangun budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan. Arsip harus dikelola dengan baik agar mudah ditemukan kembali, terjaga keamanannya, dan dapat mendukung kelancaran pelayanan serta administrasi pemerintahan,” ujar Iwan.
SRIKANDI Menyasar 10 Kecamatan
Pendampingan dilakukan melalui Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan, khususnya Tim Layanan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis.
Tim memberikan pendampingan kepada administrator, operator, arsiparis, pengelola arsip, maupun pengguna aplikasi SRIKANDI.
Sepanjang 2026, pendampingan penggunaan SRIKANDI menyasar 10 kecamatan, yakni Citeureup, Cigudeg, Jasinga, Ciomas, Dramaga, Sukajaya, Tanjungsari, Tenjo, Tenjolaya, dan Sukamakmur.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menggunakan SRIKANDI sebagai sistem pengelolaan arsip dinamis secara elektronik dan terintegrasi.
Penataan Arsip Juga Dilakukan
Selain pendampingan digitalisasi arsip, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor juga melakukan penataan arsip secara langsung.
Kegiatan meliputi penataan, pengelompokan, penyimpanan, hingga pengelolaan dokumen berdasarkan kaidah kearsipan.
Pada 2026, pendampingan penataan arsip menyasar lima kecamatan, yaitu Dramaga, Ciampea, Sukamakmur, Tajurhalang, dan Tanjungsari.
Iwan mengatakan penataan arsip menjadi bagian dari administrasi pemerintahan karena dokumen yang dikelola dengan baik dapat ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
“Arsip merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penataannya harus dilakukan secara sistematis sehingga arsip dapat ditemukan kembali dengan cepat ketika dibutuhkan dan memiliki nilai guna bagi organisasi,” katanya.
Menurut Iwan, pengelolaan kearsipan tidak sebatas menyimpan dokumen. Setiap tahapan pengelolaan perlu dilakukan sesuai ketentuan agar arsip dapat mendukung kebutuhan organisasi dalam jangka panjang.
Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan membuat pengelolaan arsip di perangkat daerah dan kecamatan semakin teratur, baik melalui sistem digital maupun pengelolaan arsip konvensional.
“Target akhirnya adalah terciptanya tata kelola kearsipan yang semakin baik, baik secara digital maupun konvensional. Dengan arsip yang tertib, penyelenggaraan pemerintahan juga akan semakin efektif dan akuntabel,” pungkas Iwan.
(Edwin S)















