megaswaranews.com, SUKABUMI— Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya.
Rojab melakukan aksi tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyebut langkah itu sebagai sikap politik dan moral pribadi.
Rojab mengambil keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
Setelah menurunkan foto, Rojab memasukkannya ke dalam kantong plastik. Ia kemudian menyerahkannya kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab mengaku sejak awal tidak ingin memasang foto Gibran di ruang kerjanya. Namun, ia belum memiliki alasan yang cukup untuk mengambil tindakan tersebut.
Putusan MK menjadi momentum bagi Rojab untuk mengambil sikap.
“Sejak awal saya memang tidak berniat memasang foto wapres sejak ada putusan MK yang meloloskan Gibran. Tapi waktu itu saya tidak punya alasan. Hari ini niat itu semakin menguat setelah ada putusan MK yang dibacakan kemarin,” ujar Rojab.
Hanya Sikap Pribadi
Rojab menegaskan keputusan tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya. Ia tidak meminta pejabat lain mengikuti langkahnya.
Ia juga tidak menurunkan foto Gibran di ruangan lain.
Menurut Rojab, tindakan tersebut mencerminkan sikap moral dan politik pribadinya. Ia mengaitkannya dengan polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden RI.
Rojab juga menyoroti aturan pemasangan lambang negara di kantor pemerintahan. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan pemasangan lambang negara.
Sementara itu, Rojab menilai aturan tersebut berbeda dengan kewajiban memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini sebagai bentuk sikap moral, sikap politik saya. Kalau mengacu ke aturan tentang lambang negara, yang punya kewajiban di ruang-ruang instansi atau kantor itu adalah memasang lambang negara,” katanya.
Rojab Bisa Pasang Lagi Foto Gibran
Rojab tidak menutup kemungkinan memasang kembali foto Gibran.
Ia akan mempertimbangkan hal itu jika muncul fakta baru terkait polemik ijazah Gibran.
“Kalau nanti ditemukan fakta baru terkait kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan SMA, saya akan kembali memasang foto Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Rojab.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyebut tindakan Rojab sebagai keputusan pribadi.
Ono menegaskan partai tidak memberikan instruksi kepada Rojab untuk menurunkan foto Gibran.
Dengan demikian, langkah Rojab tidak mewakili keputusan resmi PDI Perjuangan. Ia mengambil keputusan tersebut atas pertimbangan politik dan moral pribadinya.
Hingga berita ini ditulis, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi belum memberikan keterangan terkait penyerahan foto Gibran tersebut.
Langkah Rojab muncul di tengah polemik putusan MK dan persoalan syarat pendidikan Gibran. Perkembangan isu tersebut masih menjadi perhatian publik.
(Sofwan Zulfikar)














