megaswaranews.com, CILACAP – Sebanyak 313 narapidana berisiko tinggi dari lima wilayah di Indonesia dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Pemindahan dilakukan melalui jalur darat menggunakan armada bus dengan pengawalan ketat petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi serta pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Menurut Tatan, para narapidana akan ditempatkan di lapas dengan klasifikasi super maximum security, maximum security, maupun medium security sesuai tingkat risiko, pelanggaran, dan hasil asesmen masing-masing warga binaan. Keberadaan berbagai tingkat pengamanan di Nusakambangan memungkinkan pembinaan dilakukan lebih terukur.
Sebanyak 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Salah satu kelompok yang menjadi sorotan adalah 115 narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang turut dipindahkan menyusul kasus video viral dugaan pesta narkoba di dalam rutan.
Tatan menegaskan Ditjenpas tidak hanya menindak warga binaan yang melanggar aturan, tetapi juga petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat pelanggaran. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak tata kelola pemasyarakatan.
Data Ditjenpas mencatat, sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari penataan dan penguatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pemindahan terbaru terhadap 313 narapidana menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan sepanjang tahun ini. (Alv. PH)














