megaswaranews.com – Sukabumi, Kepolisian Resor Sukabumi masih melakukan penahanan terhadap 7 tersangka atas kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan Villa di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana murni dan kini ditangani secara serius. Mereka melakukan pengrusakan rumah singgah.
Diketahui, Peristiwa ini terjadi pada Jumat 27 Juni 2025 lalu. dimana sekelompok warga merusak bangunan yang berfungsi sebagai rumah singgah dan dijadikan tempat retret pelajar Kristen.
Saat ini, penanganan kasus tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan.
“Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Samian saat mendatangi lokasi, Rabu (2/7/2025).
Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditahan ini adalah RN dengan peran merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan merusak motor dan EM merusak pagar.
”Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif di balik perusakan itu dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami mendalami motif serta peran masing-masing ketujuh orang ini,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Polisi menekankan kepada semua pihak agar toleransi antar umat agama harus tetap terjaga. Sehingga tidak akan terjadi lagi kejadian serupa.
“Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” tutupnya (Isman/Rezky).




















