megaswaranews.com, Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menurunkan ratusan baliho, spanduk, dan banner yang terpasang secara sembarangan di area trotoar dan fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki.
Sekretaris Satpol PP Kota Sukabumi, Kurnia Ramadhani yang akrab dipanggil kang Dani mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait keberadaan atribut promosi yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar Peraturan Daerah.
“Total ada lebih dari 152 spanduk, baliho, dan banner yang kami tertibkan dalam beberapa hari terakhir. Sebagian besar dipasang di pohon, tiang listrik, dan trotoar yang seharusnya bebas dari gangguan visual,” ujarnya.
Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan media promosi secara sembarangan juga membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelanggaran serupa.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat, lembaga, maupun pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memasang media informasi atau promosi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ingin memasang spanduk atau baliho, silakan tempuh jalur perizinan dan pasang di lokasi yang telah ditentukan. Jangan sampai niat promosi justru melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warganya. (Isman/Rezky).





















