megaswaranews.com, Sukabumi – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan ketat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Sukabumi yang terancam kehilangan haknya. Salah satu penyebab utamanya adalah dugaan penyalahgunaan bansos untuk praktik judi online (judol).
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi menerima data resmi dari Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan Direktorat Jaminan Sosial (Jamsos) yang menyebutkan bahwa ada 571 KPM di Kota Sukabumi yang masuk dalam daftar penghapusan bantuan.
“Ada dua jenis bansos yang terdampak, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari hasil verifikasi, 571 penerima terindikasi tidak menggunakan bansos sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Dinsos Kota Sukabumi, Een Rukmini, pada Jumat (26/9/2025).
Een (Kadinsos) Kota Sukabumi menegaskan bahwa data tersebut mengacu pada catatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pemantauan langsung di lapangan. Pihaknya menemukan sejumlah penerima menggunakan dana bansos bukan untuk kebutuhan pokok, melainkan untuk hal-hal yang tidak sesuai, termasuk judi online.
“Kami mencatat ada KPM yang menggunakan bantuan bukan untuk membeli sembako atau kebutuhan anak, tapi justru untuk hal konsumtif yang menyimpang, salah satunya praktik judol,” tegasnya.
Nama Penerima Terindikasi Masuk BNBA Oktober 2025
Dinsos memastikan bahwa nama-nama penerima yang terindikasi penyalahgunaan akan dimasukkan dalam daftar By Name By Address (BNBA) per Oktober 2025. Namun, Een menekankan bahwa penghapusan ini tidak bersifat permanen.
“Jika penerima merasa masih layak mendapatkan bantuan, mereka bisa menghubungi pendamping sosial. Kami akan lakukan verifikasi ulang. Bila terbukti masih memenuhi syarat, maka proses reaktivasi bisa dilakukan,” jelasnya.
Pemerintah Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Pemerintah pusat menerapkan langkah ini sebagai bentuk kontrol agar bantuan sosial benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan. Een menilai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan.
“Bansos ini adalah hak warga miskin. Tapi penggunaannya harus sesuai, bukan untuk main judi atau belanja konsumtif berlebihan. Tugas kami di daerah hanya menjalankan aturan dari pusat dan memastikan pelaksanaannya berjalan baik,” katanya.
Ia juga mengimbau warga penerima manfaat agar tidak panik, dan segera menghubungi pendamping apabila merasa keberatan dengan data yang tercatat.
“Silakan koordinasi. Kalau memang terbukti layak, bantuan bisa kembali diberikan. Intinya, pemerintah tidak ingin mencabut bantuan secara sepihak, tapi memastikan bansos tepat sasaran,” pungkasnya. (Sofwan)