Berita Utama
Kapolsek Dramaga Pimpin Penggerebegan Penjual Tramadol, 2 Tsk Diamankan Beserta Barang Bukti - 16/04/2026Hati-Hati Parkir Mobil Di Bawah Pohon Saat Hujan Deras - 15/04/2026Akses Jalan Warga Parakan Terganggu Proyek KRI, Pengembang Terancam Dibongkar Paksa - 15/04/2026Microscope Cabinet Lab BIO 2 IPB Hilang, Kapolsek Dramaga : Tim Masih Pendalaman - 14/04/2026MUI Kota Sukabumi Ajak Warga Hormati Perbedaan, Perkuat Persatuan Lewat Halal Bihal - 10/04/2026
Sabtu, April 18, 2026
megaswaranews
live
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

Red by Red
16/10/2025
in Bogor, Peristiwa
0
Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor
12
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Bogor –  Seorang wanita berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Berdasarkan keterangan awal mulanya DP merupakan istri sah dari R , yang perkawinannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Tercatat Dari perkawinan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan ANP, yang kini berusia 8 tahun.

Baca Juga :

Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai

Perum BULOG Kantor Cabang Bogor Bersama Satgas Pangan Salurkan Minyakita ke Pasar SP2KP di Bogor dan Depok

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Imbau Generasi Muda Hindari Pesta Pernikahan Mewah

Longsor dan Pergerakan Tanah di Sukabumi Terjang 7 Kampung, 56 Warga Terdampak

Pohon Lapuk Tumbang Timpa Dua Kendaraan Di Ciawi

Pada awal pernikahan, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal bersama di Kota Bogor, Namun sekitar tahun 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di OKU Selatan, tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah.

Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis. Berdasarkan komunikasi yang terjadi melalui aplikasi WhatsApp ( WA), DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari sang suami yang membuat DP merasa tertekan dan tidak bahagia dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Sejak awal tahun 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir berupa kebutuhan ekonomi maupun nafkah batin sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap isteri dan anaknya. DP menyebut suaminya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil tidak layak dan tidak menentu, dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial.

Akibatnya, DP dan anaknya mengalami penelantaran ekonomi dan segala bentuk penelantaran perhatian, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.Dari peristiwa tersebut akhirnya DP meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menjelaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan pada kewajiban seorang suami dan ayah, yang hal itu merupakan perintah baik secara agama Islam maupun hukum positif UU RI No. 1 Tahun 1974.

Sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam jo. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

” Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i disebutkan cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.serta hadis riwayat Muslim yang menyatakan, ” kata kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H, Kepada Wartawan, Kamis (16/10/2025)

” Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan memberi makan pada orang yang menjadi tanggungannya, ” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga serta menuntut ganti rugi baik secara materil maupun immateriel atas penderitaan nyata baik secara fisik maupun psikologis yang dialami oleh diri DP dan anaknya.

Managing Director Sembilan Bintang selaku ketua Tim Kuasa DP sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, menambahkan ini sadis sekali. Laki-laki sejatinya melindungi segenap nyawa serta harta keluarga yang dibina nya karena takdirullah sebagai pemimpin.

” Ini faktanya R melakukan perbuatan terbalik dari sesuatu doktrin mutlak yang di amini oleh semua umat muslim. Selain dosa, penelantaran yang diduga dilakukan R juga bisa dikenai sanksi serius berupa pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara, ” tukasnya.

” Kami telah melayangkan surat peringatan bagi R selaku suami DP. Karena DP masih membuka pintu kekeluargaan guna menuntaskan persoalan ini. Sebetulnya kami sangat muak melihat petaka rumah tangga akibat perilaku R sebagai suami berikut ayah yang telah meninggalkan DP dan anaknya tanpa sebuah kejelasan. Laki-laki kok cemen, jika ada masalah ya selesaikan toh, jangan menghindar apalagi kabur tanpa kejelasan,” kata Anggi disapa akrabnya.

Karena DP begitu mulia & bijaksana, kami cadangkan upaya hukum Laporan Kepolisian untuk melaporkan R. Salut, klien kami masih menggunakan hatinya, walaupun suaminya patut dipertanyakan kegunaan hati nuraninya pada klien kami dan anaknya.

” Kita lihat saja, apakah ada respon atau tidak terhadap somasi yang sudah dilayangkan terhadap R. Karena undangan I & II untuk hadir saja ke kantor kami, si R ini gak pernah hadir. R ini merupakan pejabat eselon II.a di Kabupaten OKU selatan Provinsi Sumatera Selatan. “Tutup Anggi” (Abrizi)

Tags: megaswaranewsoknum pejabatSembilan bintang
Previous Post

Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

Next Post

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Red

Red

Next Post
Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

PengobatanTradisional Sunda Terkuak dari Naskah Kuno
Jawa Barat

Pengobatan Tradisional Sunda Terkuak dari Naskah Kuno

18/04/2026
51
Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai
Bogor

Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai

17/04/2026
59
Perum BULOG Kantor Cabang Bogor Bersama Satgas Pangan Salurkan Minyakita ke Pasar SP2KP di Bogor dan Depok
Bogor

Perum BULOG Kantor Cabang Bogor Bersama Satgas Pangan Salurkan Minyakita ke Pasar SP2KP di Bogor dan Depok

17/04/2026
51
Perbaikan Jalan Gudang Kota Sukabumi, Wali Kota Minta Maaf Atas Kemacetan
Sukabumi

Perbaikan Jalan Gudang Kota Sukabumi, Wali Kota Minta Maaf Atas Kemacetan

17/04/2026
51
3 Model Cilik Asal Sukabumi Tembus Ajang Internasional, Wali Kota Beri Dukungan
Pendidikan

Model Berbakat Asal Sukabumi Tembus Ajang Internasional, Wali Kota Beri Dukungan

17/04/2026
54
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Imbau Generasi Muda Hindari Pesta Pernikahan Mewah
Bogor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Imbau Generasi Muda Hindari Pesta Pernikahan Mewah

17/04/2026
51

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Kirab Bendera Pusaka Disambut Meriah Warga Cibungbulang, Dan di Hadiri Bupati Bogor

Kirab Bendera Pusaka Disambut Meriah Warga Cibungbulang, Dan di Hadiri Bupati Bogor

13/08/2025
63
Tidak Setuju Ada Iuran Samenan, Ortu Viralkan di Medsos

Tidak Setuju Ada Iuran Samenan, Ortu Viralkan di Medsos

15/05/2025
70

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Pengobatan Tradisional Sunda Terkuak dari Naskah Kuno 18/04/2026
  • Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai 17/04/2026
  • Perum BULOG Kantor Cabang Bogor Bersama Satgas Pangan Salurkan Minyakita ke Pasar SP2KP di Bogor dan Depok 17/04/2026
  • Perbaikan Jalan Gudang Kota Sukabumi, Wali Kota Minta Maaf Atas Kemacetan 17/04/2026
  • Model Berbakat Asal Sukabumi Tembus Ajang Internasional, Wali Kota Beri Dukungan 17/04/2026

Recent News

PengobatanTradisional Sunda Terkuak dari Naskah Kuno

Pengobatan Tradisional Sunda Terkuak dari Naskah Kuno

18/04/2026
Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai

Geram Tak Kunjung di Perbaiki, Pengusaha Lokal Bangun Jalan Amblas Terbengkalai

17/04/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .