megaswaranews.com, Serang banten – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Serang mengajukan 142 warga binaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Pengusulan remisi ini didasarkan pada perilaku baik warga binaan dan masa tahanan minimal enam bulan.
Dari 142 warga binaan yang diusulkan, lima di antaranya akan langsung dibebaskan setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang disiplin dan tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa tahanan.
Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum, dengan pengurangan masa tahanan berkisar antara satu hingga tiga bulan.
Kepala Rutan Kelas 2B Serang, Rangga Permata, berharap remisi yang diberikan bisa menjadi contoh perubahan perilaku positif bagi narapidana lainnya. “Kami berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Saat ini, Rutan Kelas 2B Serang menampung sebanyak 628 warga binaan yang menjalani masa tahanan.
(melan)