megaswaranews.com, Rumpin – Sat Reskrim Polres Bogor,berhasil menangkap inisial R pelaku pencabulan di bawah umur Di Kampung Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara,menjelaskan awal kejadian 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung, setelah menunggu satu jam lebih lamanya, korban kemudian tidak kembali lagi, akhirnya Ibu Korban menanyakan untuk mencari tahu kepada teman- teman korban.
” Betul telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur korban berinisial SNF (15), korban di eksekusi rumah saudaranya di Kampung Cibodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” ujar Teguh, Kepada Wartawan, Sabtu (9/2/2025)
Menurut Teguh, seorang saksi inisial P saat itu, datang ke rumah Korban dan memberitahu kepada orang tua korban, bahwa dirinya mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari nomor orang tidak dikenal, korban meminta dijemput di rumah saudaranya tersangka R.
” Korban langsung dibawa pulang ke rumah, dan sesampai di rumah Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku R di rumah saudaranya sebanyak dua kali. atas kejadian tersebut, Ibu Korban pun langsung mendatangi mapolres Bogor untuk membuat laporan polisi (LP),” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum, kepada keluarga korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan,” jelasnya.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.
Abrizi.