megaswaranews.com, Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang DPRD himpun melalui kegiatan reses dan wajib diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang warga sampaikan saat reses. DPRD kemudian memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat tersebut melalui program pembangunan daerah,” kata Sastra di Cibinong, Selasa.
Sastra menyampaikan pernyataan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pengelolaan proyek yang bersumber dari pokir DPRD dalam rapat pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor.
Sastra mengapresiasi pengawasan yang KPK lakukan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Menurut dia, pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menjelaskan pokir DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengakomodasi pokir DPRD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selain itu, DPRD harus menyelaraskan setiap usulan pokir dengan prioritas pembangunan daerah dan menginputnya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung penuh pengawasan dari KPK agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib kami perjuangkan dan kawal bersama,” ujarnya.
Sastra berharap DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus memperkuat sinergi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama menghadiri rapat pembinaan dan pengawasan tersebut bersama Rudy Susmanto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hari ini KPK ingin membina kami terkait kesesuaian program-program agar benar-benar memberikan manfaat bagi publik,” kata Ajat.
Menurut dia, KPK mengawasi proses perencanaan hingga penganggaran untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ajat menjelaskan salah satu poin yang paling banyak dibahas dalam rapat tersebut ialah pengelolaan pokir DPRD agar berjalan seiring dengan program pembangunan pemerintah daerah.
“Pembahasannya lebih banyak menyoroti bagaimana proses pokok pikiran DPRD bisa berjalan seiring dan sejalan dengan program pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan KPK juga menekankan pentingnya kebermanfaatan program bagi masyarakat, terutama karena Kabupaten Bogor memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk besar sehingga pemerintah harus menggunakan anggaran secara tepat sasaran.
Menurut Ajat, KPK tidak hanya menilai aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mengkaji potensi dampak sosial dari setiap program di masyarakat.
“Ada beberapa hal lain yang KPK ingatkan kepada kami, termasuk potensi program yang bisa kontraproduktif di masyarakat. Jadi pengawasannya cukup mendalam,” katanya.
Ajat mencontohkan salah satu program yang akhirnya pemerintah daerah batalkan tahun ini setelah menerima masukan dari KPK, yakni proyek hotel embarkasi haji.
“Contohnya proyek hotel embarkasi haji. KPK menyarankan agar program itu tidak dilaksanakan tahun ini, sehingga akhirnya kami tidak menjalankannya,” ujar Ajat.














