megaswaranews.com, GUNUNG PUTRI — Seorang pria berinisial RG (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Transyogi, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi saat korban Muhammad Rijky (26) melintas di lokasi kejadian. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memukul dan merusak mobil yang dikendarai korban.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu emosi pelaku setelah mendengar klakson panjang dari mobil korban yang diduga membangunkan bayinya. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat mengancam korban saat kejadian berlangsung.
Polsek Gunung Putri kemudian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil, telepon genggam berisi rekaman video, serta hasil visum korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, pihak korban menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(edi)














