megaswaranews.com, JONGGOL – Wajib pajak mengeluhkan jam pelayanan UPT Pajak Daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, yang berakhir pukul 14.00 WIB. Warga menilai petugas perlu menyampaikan informasi mengenai jam pelayanan secara terbuka agar masyarakat tidak datang sia-sia.
Keluhan tersebut muncul saat Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan program penghapusan denda tersebut selama sepekan, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Program itu mendorong masyarakat untuk segera membayar kewajiban pajak.
Namun, peningkatan minat masyarakat membayar pajak belum sepenuhnya mendapat dukungan pelayanan yang optimal.
Sejumlah warga yang datang ke UPT Pajak Daerah Jonggol mendapati petugas telah mengakhiri pelayanan pada pukul 14.00 WIB. Kondisi tersebut membuat warga yang datang dari lokasi jauh harus kembali tanpa menyelesaikan pembayaran pajaknya.
Salah satunya Encep Sidik, wajib pajak asal Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Encep mengaku menempuh perjalanan lebih dari satu jam untuk membayar PBB-P2 di UPT Pajak Daerah Jonggol.
“Hari ini saya akan melakukan pembayaran pajak P2, tapi setelah ke UPT Jonggol kata petugasnya tutup jam 14.00. Kami jauh-jauh dari Sukawangi menempuh perjalanan sekitar satu jam lebih, tetapi pelayanannya ternyata sudah tutup,” kata Encep.
Encep menyayangkan pihak terkait tidak menyampaikan informasi mengenai jam pelayanan secara jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, terutama ketika pemerintah tengah memberikan program penghapusan denda pajak.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan dinas terkait menyampaikan informasi pelayanan secara terbuka, termasuk jika terdapat perubahan jam operasional.
Menurut Encep, informasi yang jelas dapat membantu masyarakat mengatur waktu dan perjalanan saat hendak membayar pajak. Langkah tersebut juga dapat mencegah warga datang dari lokasi jauh tetapi tidak mendapat pelayanan.
Masyarakat berharap pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi pelayanan agar program penghapusan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan secara maksimal hingga batas waktu yang telah ditentukan.
(edi)















