• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Red by Red
15/10/2025
in Bogor
0
Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda
11
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

Baca Juga :

Jembatan Penghubung Di Ciapus Ambruk, Tertabrak Pohon Raksasa Diameter 2.5 Meter

Manfaatkan Limbah Dapur SPPG Jadi Pupuk Organik, Petani Tanpa Kimia Panen Melimpah

Panen Ayam Potong Periode Kedua di Naglasari, Produksi Tembus 12 Ton Meski Terganjal Cuaca Ekstrem

Potensi Unggul Desa Naglasari, Budidaya Ayam Pedaging Paling Menguntungkan, Pemerintah Desa Dukung Penuh Lewat BUMDes

Pemerintah Desa Dramaga Salurkan BLT Dana Desa Rp200 Ribu per Bulan, 66 KPM Terima Rp600 Ribu untuk Triwulan I

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan. Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan. Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota. Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya.

 

Tags: dprd kota bogorketua dprd kota bogormegaswaranewsRaperda Kota Bogor
Previous Post

Konsolidasi Regional MBG di Sentul, BGN Percepat Penggunaan Rapid Test

Next Post

“Padel” Olahraga Baru Bakal hadir di Summarecon Mall Bekasi

Red

Red

Next Post
PADEL olahraga baru yang sedang di gemari

"Padel" Olahraga Baru Bakal hadir di Summarecon Mall Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026
Sukabumi

Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026

04/05/2026
50
May Day 2026 di Sukabumi Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog
Sukabumi

May Day 2026 di Sukabumi Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog

04/05/2026
53
Jembatan Penghubung Di Ciapus Ambruk, Tertabrak Pohon Raksasa Diameter 2.5 Meter
Bogor

Jembatan Penghubung Di Ciapus Ambruk, Tertabrak Pohon Raksasa Diameter 2.5 Meter

04/05/2026
54
Dinilai Semrawut, LCS Mendesak Pemkot Sukabumi Benahi Serius Tata Ruang dan Parkir Umum
Sukabumi

Dinilai Semrawut, LCS Mendesak Pemkot Sukabumi Benahi Serius Tata Ruang dan Parkir Umum

04/05/2026
53
Komisi II DPR RI Heri Gunawan Minta Moratorium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Dihentikan
Sukabumi

Komisi II DPR RI Heri Gunawan Minta Moratorium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Dihentikan

04/05/2026
64
Manfaatkan Limbah Dapur SPPG Jadi Pupuk Organik, Petani Tanpa Kimia Panen Melimpah
Bogor

Manfaatkan Limbah Dapur SPPG Jadi Pupuk Organik, Petani Tanpa Kimia Panen Melimpah

04/05/2026
62

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Jakarta Fair 2025 Resmi di Buka Sambut 498 Tahun Kota Jakarta

Jakarta Fair 2025 Resmi di Buka Sambut 498 Tahun Kota Jakarta

20/06/2025
69
Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri, Siskamling Di Kota Bogor di Gencarkan Kembali

Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri, Siskamling Di Kota Bogor di Gencarkan Kembali

24/09/2025
59

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026 04/05/2026
  • May Day 2026 di Sukabumi Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog 04/05/2026
  • Jembatan Penghubung Di Ciapus Ambruk, Tertabrak Pohon Raksasa Diameter 2.5 Meter 04/05/2026
  • Dinilai Semrawut, LCS Mendesak Pemkot Sukabumi Benahi Serius Tata Ruang dan Parkir Umum 04/05/2026
  • Komisi II DPR RI Heri Gunawan Minta Moratorium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Dihentikan 04/05/2026

Recent News

Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026

Anggota DPRD Dadang Hermawan Berikan Bantuan Seragam Paskibraka Pembukaan SMANIC Cup XXIII 2026

04/05/2026
May Day 2026 di Sukabumi Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog

May Day 2026 di Sukabumi Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog

04/05/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In