megaswaranews.com, CIBINONG, KAB BOGOR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil) Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait bangunan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, bangunan yang berada di kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan dan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Yudi, terdapat 13 unit bangunan di kawasan tersebut. Ia menyebut bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi pejabat Lapas Cibinong.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah tim Ombudsman RI meninjau kawasan belakang Lapas Cibinong. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian dengan berbagai fasilitas. Ombudsman kemudian menyampaikan temuan terkait dugaan kluster hunian mewah serta celah keamanan di area lapas.
Yudi mengatakan kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai rumah dinas, tetapi juga menjadi bagian dari SAE yang digunakan untuk kegiatan pembinaan warga binaan.
Temuan Ombudsman Masih Didalami
Selain bangunan, Ombudsman juga melaporkan temuan lain dalam inspeksinya, termasuk minuman beralkohol dan akses menuju kawasan bangunan. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih mendalami temuan tersebut.
Yudi menegaskan pihaknya akan memeriksa fungsi serta pemanfaatan setiap bangunan di kawasan Lapas Cibinong. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ombudsman sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyoroti akses keluar di bagian belakang kawasan yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kini melakukan pendalaman untuk memastikan status, fungsi, serta pemanfaatan bangunan tersebut. Langkah itu dilakukan setelah temuan Ombudsman mendapat perhatian publik.
Dengan pemeriksaan tersebut, Ditjenpas akan menentukan tindak lanjut terhadap setiap temuan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
(suhanda)














