megaswaranews.com, DRAMAGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga, Kabupaten Bogor, resmi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa naas ini menimpa seorang remaja berinisial P.S (16 tahun), warga Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, korban tidak tertolong nyawanya.
Kapolsek Dramaga, Iptu Zalukhu, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan tim penyidik, pihak kepolisian telah menetapkan seorang remaja berinisial R.A (16 tahun) sebagai tersangka. Pelaku yang berstatus pelajar dan beralamat di Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga ini diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi maupun yang berkaitan dengan kejadian, antara lain, Satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran 50 cm dengan gagang kayu. Pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Berawal dari Penganiayaan di Jalan Raya, Kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, di Jalan Lingkar Dramaga Ciherang Hegarrasa, RT 04/02 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, terjadi peristiwa penganiayaan yang memakan korban jiwa.
Kronologisnya, korban P.S diduga diserang oleh tersangka bersama dengan sejumlah pelajar lain yang berasal dari sekolah yang sama. Aksi kekerasan tersebut berupa pembacokan yang dilakukan secara bersamaan, sehingga menyebabkan korban menderita luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup, pada tanggal 29 Mei 2026, kepolisian akhirnya resmi menetapkan R.A sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Dramaga, Iptu Zalukhu, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan tumbuh kembang anak-anak mereka.
“Peristiwa kekerasan antar pelajar yang sampai melakukan pembacokan adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sepele. Peran keluarga sangatlah vital dalam membentuk karakter, akhlak, serta kemampuan mengendalikan emosi anak,” tegas Kapolsek Dramaga.
Kapolsek juga berharap agar orang tua lebih aktif mengenali lingkungan pergaulan anak, mengetahui kegiatan mereka di luar rumah, serta memantau penggunaan media sosial. Edukasi tentang bahaya kekerasan dan cara menyelesaikan masalah dengan cara damai harus terus ditanamkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka saat ini masih dalam penahanan penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polsek Dramaga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap anak, demi menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.Pungkasnya ***














