megaswaranews.com ,Ciampea-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua pria lanjut usia, berinisial WS dan MR atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur,di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Kasus ini berawal pada bulan Juli lalu, ketika dua anak berinisial AQ dan AZ diduga dicabuli saat bermain di area perkebunan.
“Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk di kebun yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban,” ujar AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor, Senin (22/9/2025).
Polisi telah mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 5 ribu dan pakaian korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor juga ikut turun tangan dalam mendampingi korban. “Kasus ini sangat memprihatinkan. Kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar bisa pulih dari trauma,” kata Irna Yulistina, Kabid PHPKA DP3AP2KB Kabupaten Bogor.
Sementara itu, salah satu orang tua korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami sangat terpukul. Anak kami masih kecil, tidak seharusnya mengalami hal seperti ini. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Ai, ibu korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (suhanda)





















