megaswaranews.com, Cibinong – Dalam pengungkapan kasus ini,9 orang pelaku diamankan mereka diduga terlibat dalam aksi Perampasan, hingga Pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Tidak hanya itu, Sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 109 unit Kendaraan roda dua dan 1 unit Kendaraan roda empat. Dengan rincian 82 unit roda dua diamankan dari wilayah Hukum Polres Bogor. Serta 26 unit roda dua dan 1 unit roda empat dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Barang bukti lain yang disita, meliputi plat nomor Kendaraan, kunci sepeda motor,kaca spion, Senjata tajam jenis Golok, Laptop, dan Uang hasil pemerasan sebesar 76,5 Juta Rupiah.
Dalam aksinya para pelaku , menghentikan pengendara motor secara paksa ,dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah kendaraan dikuasai, Para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.
Kapolres Bogor menegaskan,” Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan pasal berlapis ,dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(abrizi)