megaswaranews.com, – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi telah menyetujui Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, dinamika internal mencuat ketika Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan tersebut.
Rojab menyampaikan bahwa penolakannya merupakan bentuk sikap politik pribadi karena ia menilai mekanisme pengajuan perubahan tidak sesuai prosedur.
“saya tidak mengetahui. Waktu di Badan Musyawarah (Bamus) tidak ada pembahasannya usulan terkait perubahan propemperda. Tiba-tiba sekarang ada persetujuan perubahan,” jelas Rojab.
Rojab menekankan pentingnya pembahasan mendalam sebelum mengesahkan perubahan Propemperda, baik di tingkat Bamus maupun dalam forum pimpinan DPRD. Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai usulan perubahan tersebut.
“Sejauh ini tidak pernah ada pembahasan, baik di ranah pimpinan sekalipun. Bahkan, saya suratnya juga tidak pernah dapat,” paparnya.
Ia juga menyebut bahwa mekanisme pengajuan perubahan tidak memiliki dasar administratif yang kuat dan menganggap ada kekeliruan dalam proses tersebut.
“Mungkin ini mekanisme yang salah, karena ini kan substansi. Jadi ini berkaitan dengan politik saja, tadi saya juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi,” bebernya.
Rojab mengungkap bahwa ia sempat menanyakan kepada Ketua DPRD soal kelengkapan administrasi. Namun, dokumen resmi yang seharusnya diterima pimpinan DPRD ternyata belum pernah disampaikan.
“usulan itu sempat dibahas di Bapemperda. Tapi keputusan tetap harus lewat Bamus, dan Bamus tidak pernah membahas ini,” tuturnya.
Ia pun menyayangkan pengajuan perubahan yang dianggap mendadak, sementara sejumlah regulasi penting seperti revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum masuk prioritas pembahasan.
“Perubahan Propemperda ini tidak pernah dibahas sebelumnya. Tiba-tiba saja muncul surat mendadak. Menurut saya, revisi perda RTRW seharusnya lebih diutamakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memilih tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan usai paripurna.
“Soal itu saya no comment. Yang jelas, saya sudah menandatangani,” ujarnya singkat.
Penolakan Rojab menyoroti pentingnya keterbukaan dan keteraturan dalam proses legislasi daerah. Meski begitu, mayoritas anggota DPRD tetap melanjutkan proses pengesahan perubahan Propemperda dalam rapat paripurna tersebut. (sofwan)





















