megaswaranews.com, Kabupaten Bogor– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di kawasan Cibinong Raya. Target penertiban ,Jalan Mayor Oking, Kecamatan Citeureup. Hasilnya 6 bangunan tak berizin telah dibongkar, dan ratusan lainnya dipastikan akan menyusul.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan pembongkaran dilakukan secara bertahap mulai dari Taman Rejeki hingga Anggada. Dari pendataan, terdapat 112 bangunan liar di sepanjang jalur tersebut yang masuk dalam daftar penertiban.
“Hari ini kami tertibkan enam bangunan, salah satunya milik organisasi kemasyarakatan setempat. Penertiban akan dilakukan bertahap sampai seluruh bangunan liar di sepanjang jalur ini ditertibkan,” ujar Anwar, Kamis (28/8/2025).
Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik. Satpol PP memastikan langkah ini akan terus berlanjut demi terciptanya tata ruang yang lebih tertib di Kabupaten Bogor. (Cevi)





















