megaswaranews.com, CIJERUK – Ribuan petani dan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
Lahan tersebut kini berstatus aset sitaan negara terkait kasus BLBI. Warga menegaskan tidak ingin menguasai tanah negara secara ilegal.
Mereka berharap pemerintah membuka mekanisme lelang agar penggarap bisa memperoleh hak secara sah dan transparan.
Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan menindaklanjuti permohonan lelang lahan tersebut.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menyebut permohonan lelang telah diajukan sejak November 2025 melalui KPKNL Jakarta V. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada tanggapan resmi.
HPPMI juga menyoroti adanya proses permohonan HGB baru atas nama PT BSS. Padahal, Kementerian Keuangan disebut telah memblokir aset tersebut pada April 2026.
Yusuf menilai penerbitan HGB baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak dan konflik agraria di masyarakat.
Para petani dan penggarap menegaskan kembali bahwa mereka tidak ingin menguasai tanah negara secara ilegal. Mereka meminta pemerintah memberi jalan agar hak atas lahan dapat diperoleh secara sah, jelas, dan sesuai aturan.
(wawan)















