megaswaranews.com – Peristiwa pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara pada penghujung Desember menyita perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di tengah situasi sosial yang sensitif, ketika masyarakat Aceh masih berada dalam suasana duka dan pemulihan pascabencana. Dinamika tersebut menuntut respons yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga bijaksana secara sosial.
Menyikapi hal ini, Dave Laksono merupakan Ketua Umum Kosgoro 1957 sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI, kepada awak media, pada Selasa (30/12/2025), menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya ketenangan, kedewasaan, serta etika kenegarawanan dalam merawat perdamaian yang telah lama terbangun di Aceh.
Dave Laksono berpandangan bahwa negara tidak boleh absen dalam menyikapi simbol-simbol politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Namun, kehadiran negara tersebut harus diwujudkan melalui langkah yang cepat, tegas, dan terukur, tanpa memperuncing keadaan.
Ia menilai pendekatan aparat TNI dan Kepolisian yang mengedepankan cara-cara persuasif patut diapresiasi. Penurunan bendera dilakukan tanpa eskalasi kekerasan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam pandangan Dave, inilah cerminan negara yang berwibawa hadir dengan ketegasan, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957, Dave Laksono menekankan bahwa stabilitas sosial harus menjadi prioritas utama, terutama ketika masyarakat Aceh masih menghadapi tantangan kemanusiaan pascabencana. Dalam kondisi demikian, ia menilai bahwa narasi yang menenangkan jauh lebih dibutuhkan dibandingkan sikap reaktif yang berpotensi memperkeruh suasana.
Menurutnya, profesionalisme aparat yang mengedepankan dialog dan pendekatan humanis menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. Negara tidak hadir untuk menakut-nakuti warganya, melainkan untuk menjaga rasa aman dan keadilan secara berimbang.
Dave Laksono menegaskan bahwa aspirasi politik merupakan bagian sah dari dinamika demokrasi. Namun, kebebasan berekspresi harus selalu berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi. Demokrasi, menurutnya, bukan hanya soal kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga tentang tanggung jawab menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan inklusif.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan sejarah panjang yang diakui oleh negara. Meski demikian, seluruh ekspresi politik tetap harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini bukan untuk menutup ruang dialog, melainkan untuk memastikan bahwa dialog berlangsung secara bermartabat dan berlandaskan hukum.
Dalam pandangan Dave Laksono, konteks sosial tidak boleh diabaikan. Ia menaruh perhatian besar pada fakta bahwa peristiwa ini terjadi ketika masyarakat Aceh masih berada dalam suasana duka. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mampu menahan diri dan tidak memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan simbolik atau politik jangka pendek.
Menurutnya, kepemimpinan politik yang sejati bukan hanya soal ketegasan prinsip, tetapi juga kepekaan terhadap kondisi batin masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan empati, kearifan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Sebagai tokoh organisasi dan wakil rakyat, Dave Laksono memandang perdamaian Aceh sebagai capaian besar bangsa Indonesia yang harus dirawat secara kolektif. Perdamaian bukan sekadar hasil kesepakatan politik, melainkan fondasi kehidupan bersama yang menuntut komitmen jangka panjang dari negara dan masyarakat.
Merawat perdamaian, menurutnya, berarti menjaga persatuan, mengedepankan dialog, serta menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas perbedaan pandangan politik maupun simbolik.
Melalui pandangannya ini, Dave Laksono Ketua Umum Kosgoro 1957 dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peristiwa pengibaran bendera GAM sebagai bahan refleksi bersama.
Demokrasi, menurutnya, akan tumbuh sehat bukan dalam kegaduhan, melainkan dalam kejernihan berpikir, kedewasaan sikap, serta tanggung jawab kolektif dalam merawat perdamaian.















