megaswaranews.com, GUNUNG PUTRI – Seorang pria berinisial W nekat menusuk suami baru dari mantan istrinya, A, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Letda Nasir, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di dalam rumah. Pelaku kemudian datang mengetuk pintu kontrakan untuk meminta uang dengan alasan ongkos pulang kampung. Korban pun sempat memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Nahas, saat keduanya berjalan keluar kontrakan, pelaku tiba-tiba menusuk dada sebelah kanan korban menggunakan pisau lipat. Korban sempat menangkis serangan tersebut hingga mengakibatkan jari tangan kirinya terluka.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan pelaku.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku di Rutan Polsek Gunung Putri. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat dan pakaian korban yang berlumur darah. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(edi)















