megaswaranews.com, BOGOR – Tim Resmob Polsek Cileungsi, Polres Bogor, menangkap dua pria asal Aceh yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.
Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah jok mobil yang digunakan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Temuan tersebut membuat kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cileungsi. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah dua kali menjalani hukuman penjara terkait perkara yang terjadi di wilayah Jakarta.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran obat terlarang yang diduga melibatkan kedua pelaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bogor. (Alvin PH)














