megaswaranews.com, Kota Sukabumi – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul, Kota Sukabumi, kini telah menerapkan sistem Sanitary Landfill dalam pengelolaan sampah. Meskipun sebelumnya sempat menggunakan metode Open Dumping akibat keterbatasan alat berat, kini proses pengolahan sampah telah dilakukan dengan lebih baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Asep Irawan, mengungkapkan bahwa TPA Cikundul memiliki dua landfill atau area pembuangan sampah, yakni landfill lama dan landfill baru.
“Ada landfill lama, ada landfill baru. Landfill lama itu kurang lebih 10 hektare dan sudah penuh. Sekarang kita menggunakan landfill baru, yang sudah dioperasikan sejak Januari tahun lalu. Memang pada landfill yang baru kita belum bisa mengoperasikan dengan sistem Sanitary Landfill,” ujar Asep Irawan, Selasa (04/03/2025).
Menurut Asep, penerapan sistem Sanitary Landfill membutuhkan penanganan yang lebih serius, khususnya dalam hal penimbunan sampah dengan tanah. Namun, saat pertama kali landfill baru dioperasikan, DLH Kota Sukabumi menghadapi kendala besar akibat keterbatasan alat berat.
“Masalahnya, Sanitary Landfill itu perlu adanya penanganan secara serius dan intens dengan timbunan tanah. Kebetulan, pada tahun kemarin saat pertama kali diaktifkan landfill baru, kita (DLH Kota Sukabumi) sedang kritis alat berat,” jelasnya.
Namun, kini kondisi tersebut telah membaik. Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengadakan alat berat tambahan yang kini membantu proses pengelolaan sampah dengan lebih optimal.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada pengadaan alat berat yang dilakukan pada tahun kemarin. Saat ini terdapat tiga alat berat yang dimiliki untuk melakukan pengolahan sampah dengan sistem Controlled Landfill,” ungkap Asep.
Selain itu, penimbunan tanah di landfill baru juga telah mulai dilakukan, bahkan mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penimbunan tanah saat ini juga sudah kita laksanakan, bahkan juga sudah dilakukan pengawasan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Dengan penerapan metode Controlled Landfill, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Sukabumi menjadi lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sanitary Landfill dan Open Dumping adalah dua metode pengelolaan sampah yang memiliki perbedaan signifikan dalam cara penanganannya.
Sanitary Landfill adalah, metode pembuangan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dalam metode ini, sampah ditimbun di lokasi tertentu dan secara berkala ditutup dengan tanah untuk mengurangi bau, penyebaran penyakit, serta pencemaran lingkungan.
Sanitary Landfill juga dilengkapi dengan sistem pengelolaan air lindi (cairan yang berasal dari sampah) dan gas metana agar tidak mencemari lingkungan. Selain itu, metode ini juga memerlukan alat berat dan perencanaan yang matang agar sistem berjalan dengan baik.
Sedangkan metode Open Dumping adalah, metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan sampah yang memadai, dan sangat tidak dianjurkan.
Pada metode ini, sampah dibiarkan menumpuk tanpa penutupan dengan tanah, sehingga dapat menimbulkan bau tak sedap, pencemaran air dan tanah, serta menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.
“Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem Open Dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.
iwan