megaswaranews.com – Gunungkidul, Polres Gunungkidul akhirnya menangguhkan penahanan M (44) pelaku pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Akan tetapi, penanganan hukum terhadap pelaku masih berjalan. Jumat (17/1/2025). Permohonan tersebut, kata Suranto, terkait penangguhan penahanan pelaku yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul. Di mana semua itu berlangsung kemarin, Kamis (16/1) sore.
“Dan untuk yang bersangkutan sudah ditangguhkan sejak kemarin sore,” ujarnya. Akan tetapi, Suranto menyebut jika penanganan hukum kasus tersebut masih berjalan. “Tapi untuk proses hukumnya masih berjalan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Panggang, Gunungkidul, M (44) tepergok penjaga hutan mencuri kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Kayu-kayu itu rencananya hendak dijual karena pelaku butuh uang.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan kejadian bermula saat penjaga hutan yakni Gandris Awan Bahari dan Ashadi melakukan patroli di kawasan hutan petak 101 resort pengelolaan hutan (RPH) menggoro bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB keduanya melihat orang membawa kayu.
“Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak,” katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
Karena mencurigakan, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya datang mereka membuntuti pelaku agar betul-betul terbukti melakukan pencurian kayu.