Megaswaranews.com, Bogor – maraknya pengguna Media sosial di jagad maya menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, platform ini memberikan ruang bagi penggunanya untuk berbagi informasi, berinteraksi, dan mengekspresikan pendapat. Namun, tak sedikit pula yang terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan platform tersebut. Sejumlah kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin meningkat.
Kata-nya Ada Undang ITE, Sebuah Regulasi yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan aktivitas digital, termasuk penggunaan media sosial Fakta – nya, Kasus-kasus yang masuk dalam Ranah UU ITE meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, hingga pencemaran nama baik yang melibatkan banyak kalangan Masih terus terjadi.
Menyoal kasus Pelanggaran UU ITE Menurut sekretaris dinas komunikasi informatika kota bogor Oki Tri Fasiasta yang hadir dalam program padcast kata fakta mgstv dan megaswaranetwork menyebutkan UU ITE Tidak bisa lepas dari beberapa undang-undang penyempurnanya yakni undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang perlindungan data pribadi, namun disamping itu adanya perluasan metode yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal penyampaian gaya dalam bermedia sosial “ dalam contoh ‘beberapa waktu lalu media sosial di ramaikan dengan perilaku nenek nenek gayung ya ya minta-minta minta mandi pakai air lumpur.
“ adanya give kepada dia buat dia gitu dari mana asalnya dia tidak tahu nah di situlah sumber permasalahan sebetulnya” ujarnya
penerapan UU ITE terkadang dapat menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan batasan kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa pengaturan yang ada terkadang terlalu luas dan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau pihak tertentu.
“Perlu kolaborasi anatara orang tua, pemerintah dan banyak pihak” ujarnya
Sementara itu, menurut praktisi hukum Sembilan bintang Yunus Yunio dari sudut pandang hukum sebuah fakta harus di buktikan dengan data. pemerintah seharusnya mampu membuat system untuk memproteksi itu layakmya tayangan televisi yang melalui proses filterisasi.
“di TV itu dia buat masuk tayangan melalui proses filterisasi lalu dia bisa tayang nah bisa enggak” pungkasnya.

Ia pun menyebut penting nya sebuah literasi yang cukup agar dapat membedakan mana fakta mana kata “ kita minim sekali literasi jadi perbanyaklah membaca baik itu tadi disarankan undang-undang ite maupun hal-hal lain yang sesuai dengan kepentingan atau kualitasnya” kata dia.
Meski demikian, maraknya kasus pelanggaran UU ITE menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan berbagi informasi di platform daring. Sebab, meskipun dunia maya memberikan kebebasan, aturan hukum tetap berlaku dan tidak mengenal batasan ruang dan waktu kunci nya adalah perbanyak literasi untuk mengedukasi diri sendiri.