megaswaranews.com, Sukabumi – GI (52), Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi resmi ditahan akibat terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa yang diduga digunakan untuk modal pencalonan sebagai anggota legislatif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi, pada Kamis (29/01/2026).
Berdasarkan pantauan, GI tiba di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sekira pukul 09.24 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian. Mengenakan rompi oranye tahanan Pidana Khusus (Pidsus), GI didampingi oleh kuasa hukumnya saat menjalani proses administrasi.

Setelah melalui pemeriksaan lanjutan selama 30 menit, GI langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia kemudian diberangkatkan untuk dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sekira pukul 10.24 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses Tahap II.
“Kita melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ujar Agus, Kamis (29/01/2026).
Agus menambahkan, bahwa tersangka diduga sengaja menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2020 hingga 2022.
“Modusnya dengan tidak menyalurkan BLT kepada penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif dan laporan palsu seolah-olah dana tersebut telah disalurkan,” jelasnya.
Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi hak bagi 170 warga penerima manfaat, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli mobil, uang tersebut diduga kuat mengalir untuk biaya pemenangan tersangka saat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.
“Sebagian dana digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, dan sebagian untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobilnya sendiri sudah dijual oleh yang bersangkutan,” tambah Agus.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan desa serta uang tunai senilai Rp108 juta. GI kini terancam dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.(Isman)




















