megaswaranews.com, Sukabumi — Seorang suami inisial F di Kecamatan Tegalbeuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan istrinya inisial S (24), bersama seorang pria oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kalibunder inisial D (40) di Polres Sukabumi, dalam kasus dugaan hubungan terlarang, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian.
Mencuatnya kasus perselingkuhan ini, setelah sang suami menemukan sebuah video pribadi istrinya diduga tengah hubungan badan layaknya suami istri.
Menurut kuasa hukum pelapor dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi memaparkan, kliennya bekerja di Tangeran, pulang pada 24 Juli 2026. Terungkapnya kasus ini, saat kliennya berada di rumah, menemukan sebuah telepon genggam. Saat diperiksa isi ponselnya, ditemukan percakapan WhatsApp serta sebuah video yang membuatnya terkejut karena diduga memperlihatkan istrinya bersama pria lain.
“Klien kami sepulang kerja menemukan video hubungan layaknya suami istri antara inisial D dan F. Saat itu ditemukan satu unit HP, kemudian dibuka dan ditemukan percakapan serta video yang tidak senonoh, “Kata Sudirman kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sudirman, video tersebut diduga direkam sendiri oleh pihak yang berada dalam video tersebut. Temuan tersebut menjadi dasar melaporkan peristiwa dugaan persetubuhan di Kepolisian.
“Suami F mengambil langkah hukum melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.Yang ditemukan klien kami adalah video yang memperlihatkan istrinya bersama orang lain. Dari situ kemudian dilakukan langkah hukum, “Jelasnya.
Sudirman membeberkan, pria berinisial D yang diduga dalam video tersebut merupakan oknum guru sekolah dasar diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam proses kasus ini, masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Terduga pelaku seorang ASN, guru SD. Namun untuk kepastiannya tetap menunggu proses hukum, “Bebernya.
Sudirman menegaskan, laporan tersebut dalam proses penanganan. Sejumlah saksi telah mulai dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dalam proses ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang membuat perkara menjadi terang. Selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Sudirman.
Pihaknya bersama kliennya berharap, proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan seorang ASN, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ranah pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan etika sebagai aparatur negara.
“Harapannya agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Seorang ASN seharusnya memiliki integritas, etika, dan adab yang baik karena menjadi contoh bagi masyarakat, “Tandasnya. (Iqbal Bakar).















