megaswaranews.com, Bekasi – Kantor wilayah Jabar 2 melalui jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan menawarkan 123 aset kepada publik.
Total aset yang dilelang berasal dari 70 wajib pajak, dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp24,72 miliar. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan, termasuk barang hasil penyitaan, dengan latar belakang total tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar.
Kegiatan kick-off Pekan Lelang Serentak digelar di Kantor Pajak Madya Kota Bekasi Selasa (22/11/2026). Pelaksanaan lelang berlangsung 22-25 September 2026 dan melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil DJKN Jawa Barat, serta sejumlah KPKNL di wilayah Jawa Barat.
Lelang Aset Sitaan Jadi Bagian Penegakan Hukum Pajak
Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Syukriah HG, mengatakan kegiatan lelang serentak menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum perpajakan.
Selain untuk membantu pencairan tunggakan pajak, lelang juga berkaitan dengan penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara.
Menurut Syukriah, pelaksanaan lelang secara terbuka juga menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut terhadap aset yang sebelumnya telah disita oleh negara.
Melalui mekanisme lelang, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset hasil penegakan hukum tersebut diproses hingga hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.
“Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ujar Syukriah.
Ia menambahkan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan ke mana aset yang telah disita berakhir, berapa nilai hasil lelang, serta berapa penerimaan yang akhirnya masuk ke kas negara.
Karena itu, Pekan Lelang Serentak diharapkan dapat memperlihatkan proses tersebut secara lebih terbuka kepada masyarakat.
123 Aset yang Dilelang Berasal dari Berbagai Jenis
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aset yang ditawarkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas berbagai jenis barang.
Rinciannya meliputi empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas maupun permata, 25 aset persediaan, serta tujuh bidang tanah dan atau bangunan.
Dengan demikian, lelang tidak hanya menawarkan aset bergerak seperti kendaraan dan alat berat, tetapi juga barang berharga, persediaan, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Dari keseluruhan 123 aset tersebut, kontribusi masing-masing Kanwil DJP di Jawa Barat berbeda-beda.
Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa nilai limit terbesar berasal dari aset yang diikutsertakan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Masyarakat Bisa Mengikuti Lelang Secara Elektronik
Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa kesempatan mengikuti lelang terbuka bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta lelang perlu menyetorkan uang jaminan sebagaimana tercantum dalam pengumuman lelang. Setelah memenuhi ketentuan dan memperoleh virtual account, peserta dapat mengajukan penawaran melalui sistem elektronik dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” kata Hestu.
Mekanisme elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi yang dapat diakses masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi.
Pekan Lelang Serentak juga menjadi bagian dari aktivitas pelayanan lelang yang cukup besar di wilayah Jawa Barat.
Syukriah menyebut Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas layanan lelang terbesar di Indonesia. Kanwil DJKN Jawa Barat saat ini didukung 39 pejabat lelang yang menangani hampir 38 ribu permohonan lelang setiap tahun.
Pada tingkat nasional, hingga Agustus 2026, DJKN telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang melalui 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang di seluruh Indonesia.
Data tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya aktivitas lelang yang ditangani DJKN, baik di Jawa Barat maupun secara nasional.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan, penjualan barang sitaan melalui lelang merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif.
Tahapan tersebut ditempuh setelah petugas melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Dalam proses penagihan, petugas dapat melakukan sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian imbauan dan surat teguran hingga tindakan penagihan yang lebih lanjut sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut antara lain berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.
“Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya,” ujar Romadhaniah.
Dengan demikian, lelang barang sitaan bukan merupakan tahapan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian tindakan penagihan terhadap kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Pelaksanaan Pekan Lelang Serentak 2026 di Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan penjualan aset, tetapi juga memperlihatkan tahapan lanjutan dari proses penegakan hukum perpajakan.
Sebanyak 123 aset dari 70 wajib pajak ditawarkan kepada publik dengan total nilai limit Rp24,72 miliar. Di sisi lain, nilai tunggakan pajak yang menjadi latar belakang penanganan mencapai Rp307,45 miliar.
Pemerintah melalui DJP dan DJKN berharap pelaksanaan lelang dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang dan pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
Keterbukaan mengenai proses lelang, nilai limit, mekanisme penawaran, hingga penyetoran hasil penjualan ke kas negara menjadi bagian penting dari penyelenggaraan lelang yang dapat diketahui publik. (MBH)














