megaswaranews.com, KOTA SUKABUMI – Rencana Pemerintah Kota Sukabum mengajukan pinjaman daerah hingga Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi.
DPRD memilih mengkaji lebih dalam usulan tersebut, terutama terkait urgensi pinjaman, penggunaan dana, tenor, serta kemampuan Pemkot Sukabumi membayar kewajiban di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, hingga Selasa (11/8/2026), belum ada keputusan DPRD untuk menyetujui maupun menolak rencana pinjaman tersebut.
Menurut Wawan, DPRD baru menerima penjelasan secara utuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8/2026).
“Jadi prinsipnya kemarin kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah. Berdasarkan hasil ekspos, belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Saat ini kami masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam ekspos tersebut, Pemkot Sukabumi menyampaikan tiga pilihan skema pinjaman kepada PT SMI. Pertama, Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun. Kedua, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun. Ketiga, Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Artinya, angka Rp240 miliar yang beredar di publik belum merupakan nilai pinjaman yang telah disepakati.
DPRD kini menyoroti sejumlah hal penting, mulai dari kebutuhan riil pembiayaan, program yang akan dibiayai, manfaat bagi masyarakat, hingga kemampuan APBD membayar cicilan pinjaman selama masa tenor.
Wawan mengatakan DPRD memahami tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil pinjaman tanpa perhitungan matang.
“Kita sangat memahami terkait krisis fiskal yang terjadi. Tidak hanya Kota Sukabumi, berbagai daerah lainnya juga mengusulkan pinjaman. Kita memaklumi akibat TKD yang berkurang dari pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan DPRD tidak anti terhadap pinjaman daerah. Persoalannya adalah memastikan utang tersebut benar-benar menjadi solusi yang rasional dan tidak membebani APBD di masa mendatang.
“Kami tidak anti pinjaman. Kemarin juga sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut,” katanya.
Menurut Wawan, pinjaman daerah memiliki konsekuensi jangka panjang karena kewajibannya harus dibayar melalui kemampuan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, DPRD ingin memastikan dana pinjaman digunakan untuk program yang benar-benar mendesak, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga adalah persetujuan DPRD,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran pinjaman Pemkot Sukabumi. DPRD masih membutuhkan waktu untuk mengkaji urgensi, nilai pinjaman, tenor, penggunaan dana, serta kemampuan pembayaran agar rencana utang tidak justru menambah beban fiskal daerah.
“DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.
(Isman)














