megaswaranews.com, Sukabumi – Aksi main hakim sendiri terhadap dua korban Andre Yunas Septian (24) dan Agung Gunawan (24), berujung maut di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabum, Jawa Barat, pada Kamis 9 Juli 2026 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Satu diantara korban yaitu, Andre Yunas Septian meninggal dunia saat dalam perawatan Rumah Sakit usai dianiaya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, dalam kejadian ini, polisi mengaman enam terduga pelaku masing-masing berinisial YY alias IDUY (30), RC alias PIYONG (23), MHA (23), RM alias AHONG (31), MAB alias JAPE (23), dan GR (27).
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia, ‘Kata AKBP. Sentot Kunto kepada awak media.
Sentot memaparkan, peristiwa tersebut, korban Andre Yunas Septian (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara rekannya, Agung Gunawan (24), mengalami luka-luka akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjemput korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama dan bergantian, terutama ke arah wajah korban.
“Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua korban mengalami luka, dan salah satunya, Andre Yunas Septian, meninggal dunia,” ujar Sentot kepada awak pada Senin (3/8/2026).
Sentot membeberkan, dari hasil penyelidikan tersebut, aksi pengeroyokan diduga dipicu dugaan pencurian barang atau peralatan bengkel yang dilakukan kedua korban.
“Untuk motifnya sendiri, peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel dan terekam CCTV. Hingga membuat para pelaku menemui kedua korban hingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, “Bebernya.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seluruh terduga pelaku pada Sabtu 11 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “Tandasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum serta tangkapan layar video yang beredar di media sosial saat korban dianiaya. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sentot menegaskan, Kapolres Sukabumi Kota menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana, “Tandasnya. (Iqbal Bakar).















