megaswaranews.com, Sukabumi – Ayah bejat inisial D (46) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega cabulin putri kandungnya sejak masih duduk dibangku 3 Sekolah Dasar.
Pengungkapan bermula polisi diterima laporan pada awal Juni 2026 lalu. Pelaku diamankan polisi pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap putrinya sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
“Dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja,” ujar Sentot kepada awak pada Senin (3/8/2026).
Sentot mengungkapkan, pelaku kembali lakukan perbuatannya, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya kelas 2 SMA, hingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Saat ini korban berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026, “Ungkapnya.
Sentot menegaskan, dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.
“Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti, “Tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan. (Iqbal Bakar).















