megaswaranews.com, Sukabumi – Sepanjang bulan April hingga 30 Juli 2026, Polres Sukabumi Kota, meringkus 43 tersangka dan kurir serta pengedar berbagai kejenis narkoba dan obat-obatan terlarang. Pengedaran narkoba dominasi wilayah Kecamatan Cikole dan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Senin, (3/8/2026).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan puluhan tersangka ini terlibat dalam 36 kasus yang diungkap. 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus obat keras terbatas.
“Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta 27.561 butir obat keras terbatas, “Kata AKBP Sentot kepada awak media.
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, juga mengamankan barang bukti lainnya sejumlah 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba, berikut uang tunai sebesar Rp460.000 diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut Sentot, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000. Dari jumah tersebut, telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, “Menurutnya..
Sentot menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di 36 lokasi tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, didominasi wilayah Kecamatan Cikole dan Cibeureum dengan jumlah pengungkapan kasus narkoba terbanyak, masing-masing lima kasus. Lalu Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh dengan masing-masing empat kasus.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya diduga telah beroperasi hingga satu tahun. Dari sisi usia, mayoritas pelaku berusia di atas 30 tahun, “Jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Iqbal Bakar).















