megaswaranews.com – Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,Rabu (14/5/2025) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari narkotika, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Romiyasi, memimpin langsung proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan memblender sabu, membakar ganja, serta memotong dan menghancurkan barang-barang bukti lainnya.
Romiyasi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Romiyasi kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 673,299.9 gram, ganja 38,2628 gram, tramadol 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 butir, Hexymer 7.045 butir, dan Alprazolam 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 14 timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam kejahatan.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, 13 perkara pencurian, dan sejumlah perkara lainnya. Barang bukti dari tindak pidana pencurian meliputi kunci leter T, obeng, handphone, gunting, tang, dan linggis. Sedangkan dari perkara lainnya, terdapat 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.
Masih menurut Romiyasi, bahwa para pelaku kasus narkotika yang ditangani selama periode ini sebagian besar merupakan jaringan lokal.
“Tersangka kurang lebih 80 orang. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan internasional,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur dari kepolisian, TNI, BNNK, serta jajaran Kejari.
(15man/irf.)