megaswaranews.com, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi anggaran.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan penerapan WFH dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga produktivitas melalui sistem pengukuran kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penerapan WFH ini tetap berbasis capaian kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dengan dukungan sistem digital,” ujarnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkab Serang juga melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen di seluruh OPD. Langkah ini diikuti dengan pengawasan penggunaan kendaraan dinas yang wajib diparkir di kantor apabila tidak digunakan.
“Kami juga menginstruksikan agar perjalanan dinas diprioritaskan dan dikurangi hingga 50 persen untuk efisiensi anggaran,” kata Ratu.
Ia menambahkan, rasionalisasi anggaran juga akan dilakukan terhadap kegiatan OPD yang dinilai tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Anggaran tersebut selanjutnya dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa guna menjaga kualitas layanan.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong kinerja ASN yang lebih adaptif di era digital.
Reporter : Bilal















