megaswaranews.com, Sukabumi – Hari pertama Operasi Zebra Lodaya 2025, kepolisian Resort Kota Sukabumi memusnahkan secara simbolis sebanyak 1.583 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Senin (17/11/2025).
Knalpot- knalpot bising yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan masif yang dilakukan sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Jumlah penindakan yang tinggi ini menyasar kendaraan yang dimodifikasi ekstrem, khususnya penggunaan knalpot bising yang selama ini menjadi sumber ketidaknyamanan warga.
“Penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang setiap hari masuk melalui layanan 110 maupun media sosial. Banyak warga yang mengeluhkan kebisingan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis,” tegas Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, saat media.
Penindakan Berlanjut, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
AKP Haga Deo Harefa menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilanjutkan selama Operasi Zebra Lodaya berlangsung, bahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ribuan knalpot brong yang disita merupakan hasil penindakan terhadap pengendara muda (mayoritas berusia di bawah 30 tahun), termasuk empat unit kendaraan roda empat, kini telah diamankan dan dimusnahkan.
Perintah Pimpinan Jelas: “Perintah ibu Kapolres sangat jelas, seluruh jajaran harus menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis.”
Knalpot Standar Modifikasi Tetap Ditindak: Tidak hanya knalpot brong aftermarket, knalpot standar pabrikan yang sengaja dimodifikasi (dibobok) agar suaranya bising juga akan dikenakan tindakan.
Sanksi Berlaku: Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi beragam, mulai dari tilang, teguran, hingga diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar.
Selain penindakan di jalan, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga telah melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada para penjual aksesoris kendaraan.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada penjual knalpot di Kota Sukabumi untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis kepada umum,” jelas AKP Haga Deo.
Menutup keterangannya, ia kembali mengimbau seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot.
“Gunakan knalpot standar, jangan dimodifikasi, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” pungkasnya.
Sementara itu, nasib ribuan knalpot yang dimusnahkan, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kapolres, termasuk kemungkinan pemanfaatan sebagai tugu atau bentuk daur ulang lainnya (Rezky/Isman).















