megaswaranews.com, Sukabumi – Aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi di depan Balaikota Sukabumi, Senin (14/04/2025).
Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang itu menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan pengumpulan dana wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Dalam keterangannya, Ketua Umum PC IMM Sukabumi, Fajri, menilai bahwa program wakaf yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir sarat akan persoalan regulasi dan transparansi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah kota yang dianggap tidak akuntabel dalam menjalankan kebijakan publik.
“Setelah kami lakukan kajian dan investigasi, kami membawa enam tuntutan utama terkait program dana wakaf abadi yang dilakukan Pemkot Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). MoU ini ditandatangani pada 27 Maret 2025. Karena mengatasnamakan Pemkot Sukabumi, seharusnya program ini memerhatikan prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan transparansi,” tegas Fajri dalam keterangannya kepada awak media.
Fajri menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, target pengumpulan dana wakaf abadi yang dicanangkan pemerintah mencapai angka Rp2,8 miliar per tahun. Angka tersebut, menurutnya, cukup besar dan berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan.
“Kami juga meyakini adanya dugaan penyelewengan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Wali Kota Sukabumi, bahkan saat aksi yang berlangsung selama dua jam pun, beliau tidak bersedia menemui kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, IMM menuntut agar program dana wakaf ini dihentikan sementara waktu hingga seluruh proses pengelolaan dan pendistribusiannya menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Di sisi lain, Sekretaris PC IMM Sukabumi, Diki Agus, menyoroti aspek kelembagaan dari program tersebut. Ia menilai bahwa konflik kepentingan menjadi persoalan serius dalam kasus ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Yayasan Doa Bangsa itu didirikan oleh Pak Ayep Zaki selaku Wali Kota Sukabumi. Setelah kami mendalami regulasinya dan berkonsultasi dengan Kemenag Kota Sukabumi, memang secara aturan diperbolehkan, karena Lembaga Wakaf Doa Bangsa berada di bawah pengawasan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelas Diki.
Namun, lanjutnya, Kemenag Kota Sukabumi pun telah menyampaikan keberatannya terhadap pengelolaan wakaf abadi oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepala daerah.
“Masalah utamanya bukan di legalitas, tapi potensi konflik kepentingan. Kami mendapat informasi bahwa yang menandatangani MoU dari pihak yayasan adalah adik dari Pak Wali Kota sendiri. Artinya, ini adalah MoU antara kakak dan adik, dan ini sangat rawan menimbulkan persoalan etika dan tata kelola,” tambah Diki.
PC IMM Sukabumi menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak segan melakukan aksi lanjutan hingga tuntutan mereka mendapat respons dari Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Sukabumi. Mereka mendesak agar kebijakan pengelolaan dana wakaf dilakukan secara profesional, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
- (SZ)