megaswaranews.com, Banten-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Banten) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah libur dan tetap masuk kerja usai libur Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Pinan, menegaskan bahwa hanya masuk kerja satu hari sebelum akhir pekan tidak boleh dijadikan alasan bagi ASN untuk mangkir dari tugas.
“ASN adalah abdi negara. Meski hanya satu hari kerja sebelum libur akhir pekan, tetap wajib masuk dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Pinan.
Menurutnya, pasca euforia perayaan Tahun Baru 2026, para ASN diminta tidak terlena dan tetap mengutamakan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik, kata dia, harus terus berjalan tanpa gangguan.
Pimpinan juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kelonggaran kebijakan kerja, termasuk fleksibilitas lokasi kerja, menjelang pergantian tahun. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi ASN untuk kembali menambah libur pada hari kerja.
“Kelonggaran kebijakan sudah diberikan. Maka setelah libur kalender berakhir, ASN wajib kembali bekerja dan fokus melayani masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Banten mendorong Gubernur Banten untuk memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di seluruh organisasi perangkat daerah. (melan)





















