megaswaranews.com – Sukabumi, – Pengamat sekaligus Dosen Manajemen Agribisnis Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor (IPB University), Prima Gandhi menanggapi secara serius terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang adanya Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Seluruh Wilayah Jawa Barat. Sabtu, (03/01/2026).
Dimana dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa arah pengembangan komoditas perkebunan di provinsi ini harus selaras dengan daya dukung dan kondisi agroekologis daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kelapa sawit tidak sesuai dengan karakter lingkungan setempat yang berfungsi penting sebagai kawasan resapan air dan penopang ekosistem wilayah metropolitan Jabodetabek.
Secara normatif, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat visi pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Dengan topografi yang berbukit, sumber daya air yang vital, serta tekanan konversi lahan akibat urbanisasi, pembatasan ekspansi sawit tampak rasional sebagai langkah pencegahan degradasi lahan dan krisis hidrologis.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut menuntut proses transisi ekonomi dan sosial yang lebih transparan, ilmiah, dan inklusif agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di tingkat lokal, “ujar Prima Gandhi kepada megaswaranews.com saat di konfirmasi via seluler, pada Sabtu siang (3/1).
Ia menjelaskan, bahwa secara ekologis, larangan penanaman sawit patut diapresiasi mengingat karakter tanaman ini cenderung menguras cadangan air tanah dan mengubah keseimbangan ekosistem. “Di Jawa Barat, wilayah dengan fungsi hidrologis strategis seperti Bogor dan Sukabumi akan sangat rentan terhadap dampak tersebut, “bebernya.
Kendati demikian, ia menyebutkan krisis ekologis di Jawa Barat tidak bersifat homogen, melainkan kondisi lingkungan di wilayah utara, tengah, selatan, barat, dan timur memiliki karakter yang berbeda dan menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif, bukan seragam.
Dijelaskan Prima, “kebijakan ini membuka peluang untuk merancang ulang portofolio komoditas unggulan berbasis potensi lokal, seperti kopi, teh, pala, kakao, atau tanaman obat yang lebih cocok secara agroklimat sekaligus memiliki prospek nilai tambah ekspor.
Hal ini diversifikasi ini berpotensi menciptakan identitas baru perkebunan Jawa Barat yang berorientasi pada keberlanjutan dan kemandirian petani. Namun, pelarangan tanpa peta jalan transisi yang jelas justru berisiko menimbulkan persoalan sosial ekonomi baru, “imbuhnya.
Diketahui, banyak petani rakyat dan pelaku usaha yang telah berinvestasi pada sawit dengan pertimbangan historis dan pasar.
Pemerintah perlu memastikan dukungan konkret berupa kompensasi, pembiayaan hijau, transfer teknologi, serta jaminan akses pasar untuk komoditas alternatif. Jika tidak, kebijakan ekologis ini bisa berubah menjadi beban ekonomi bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi, “tegas Prima.
Selain itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola implementasinya. Evaluasi terhadap izin perkebunan eksisting menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antar-instansi di daerah. Potensi sengketa hukum atau gugatan kompensasi dari perusahaan pemilik izin sah perlu diantisipasi lewat mekanisme negosiasi yang adil dan terbuka.
Ia menyebutkan, pelibatan media massa menjadi krusial. Media dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi publik yang meningkatkan transparansi, membangun kesadaran ekologis, dan mengawal akuntabilitas kebijakan.
Pemerintah daerah perlu menggandeng media untuk menyosialisasikan peta transisi komoditas, publikasi data izin perkebunan, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha secara terbuka.
“Kolaborasi pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat sipil akan memperkuat trust publik serta menghindari persepsi bahwa kebijakan ini bersifat elitis atau sepihak, ungkapnya.
Dengan demikian, larangan penanaman sawit di Jawa Barat jangan hanya dipahami sebagai instrumen ekologis, melainkan sebagai uji kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola transisi menuju ekonomi hijau secara adil, transparan, dan partisipatif.
Kebijakan ini akan bermakna bila dilaksanakan dengan dasar ilmiah yang kuat, dukungan sosial-ekonomi yang memadai, dan pengawasan publik yang aktif melalui media dan lembaga masyarakat. “Pungkasnya.(Lison)





















