Megaswaranews.com, Cibinong – Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, memperpanjang program relaksasi memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak PBB-P2. Diantaranya Pembebasan pajak PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan untuk nominal sampai dengan Rp 100 ribu. Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5%. Pengurangan pokok piutang tahun 1994-2011 sebesar 100%,dengan syarat membayar pajak tahun 2025. Pengurangan pokok piutang tahun 2012-2019 sampai dengan 40%, jika pembayaran dilakukan pada periode bulan Juli. Dan jika pembayaran dilakukan pada periode bulan Agustus akan di berikanan pengurangan 30%. Pengurangan pokok piutang tahun 2020-2024 sebesar 20%, jika pembayaran dilakukan pada periode bulan Juli. Dan pengurangan 10% jika pembayaran dilakukan pada periode bulan Agustus. Serta penghapusan denda pajak sampai tahun 2024. Plt. Kepala BAPPENDA Kabupaten Bogor Adi Mulyadi,SH.MH menyampaikan, agar masyarakat memanfaatkan moment tersebut sebaik-baiknya.”Kami mengharap, para wajib pajak untuk memanfaatkan moment ini sebaik baik nya, untuk melakukan kewajiban membayar pajak,”ujar Adi. Realisasi penerimaan pajak daerah masih akan bertambah,sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2025, karna masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 di bayar paling lambat pertanggal 15 Desember 2025, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di bulan Agustus. Adi menambahkan, pencapaian realisasi pajak untuk semua jenis pajak daerah yang di kelola BAPPENDA Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 17 juli 2025 sebesar Rp 2.224.518.425.724,00 atau mencapai 58,27% dari target yang di tetapkan pada tahun anggaran 2025 sebesar RP 3.817.688.382.057,00. Secara nominal kontribusi terbesar di peroleh dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 671.375.366.643.56,00. Dan pada urutan ke dua di peroleh dari PBB-P2 dengan capaian Rp 499.993.370.803,00. Namun secara persentase, realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target yang di anggarkan sampai dengan 17 Juli 2025, PBB-P2 mendapat persentase tertinggi sebesar 73,49%. Hal itu berarti pajak PBB-P2 mempunyai peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.





















