megaswaranews.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi melarang angkot berusia lebih dari 20 tahun beroperasi. Larangan itu berlaku setelah Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 pada Senin (15/6/2026).
Aturan tersebut mengatur rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan umum dalam trayek.
Mulai sekarang, angkot yang telah melewati batas usia teknis tidak lagi bisa mengaspal di Kota Bogor.
Dedie mengatakan pemerintah menyusun aturan ini melalui proses yang panjang. Pemkot melibatkan pengusaha angkot, Organda, DPRD, tokoh masyarakat, dan ahli tata kota.
Menurutnya, pemerintah sengaja membuka ruang dialog sebelum aturan diberlakukan. Langkah itu memberi waktu bagi sopir dan pengusaha untuk beradaptasi.
“Kami berikan waktu cukup lama. Kami juga membuka dialog dengan semua pihak,” kata Dedie.
Selanjutnya, Pemkot akan memperketat pengawasan di lapangan. Petugas akan menindak angkot tua yang masih beroperasi.
Pada tahap awal, petugas mencopot atribut dan identitas kendaraan. Petugas juga menyita dokumen administrasi angkot yang melanggar.
Jika pemilik tetap membandel, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas. Kendaraan bisa disita atau dikandangkan.
Dedie meminta para sopir dan pengusaha mematuhi aturan tersebut. Sebab, aturan itu sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain melakukan penertiban, Pemkot juga menyiapkan peluang kerja bagi pengemudi yang terdampak. Salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dedie, sejumlah mantan sopir sudah bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menilai jumlah angkutan umum harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” ujarnya.
1.700 Angkot Masuk Target Operasi
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyebut saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar.
Dari jumlah itu, sekitar 1.700 kendaraan telah berusia lebih dari 20 tahun.
Karena itu, Dishub menjadikan 1.700 armada tersebut sebagai target penertiban.
“Yang akan kita tertibkan sekitar 1.700 kendaraan,” kata Sujatmiko.
Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan SK Tim Penertiban Angkot Tua.
Tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah dan Dishub Kota Bogor.
Pada tahap awal, petugas akan memeriksa data kendaraan. Setelah itu, petugas mencopot atribut trayek yang masih terpasang.
Petugas juga akan memberi tanda silang pada badan kendaraan. Tanda itu menunjukkan bahwa usia kendaraan telah melewati batas operasional.
Selain itu, petugas akan menyita buku uji dan dokumen trayek.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin sebagai angkutan umum.
Meski begitu, pemilik masih bisa menggunakan kendaraan untuk keperluan lain.
Namun, kendaraan tersebut tidak boleh lagi beroperasi sebagai angkot.
Dishub akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir bulan ini.















